Minggu, 13 Mei 2012

Telaah Kritis Metode Historis Solusi Umat

Krisis pemikiran umat

Islam kita ketahui saat ini bahwa umat Islam lemah dari segala bidang. Berbagai metode telah diterapkan untuk mencari jalan keluarnya akan tetapi belum manemui titik baru. Semua masih berkutat pada masalah historis atau tidak lain memandang bahwa metode historik adalah metode yang masih relevan  untuk digunakan pada saat ini.jika kita teliti lebih jauh lagi maka dapat kita temukan kelemahanan ketidak sesuain metode historis  dalam menyelesaikan problem umat sekarang ini. Sebelum membuat kerangka solusi yang efektif  yang  pertama harus melihat apa yang dibutuhkan umat sekarang ini.

Metode historis hanya berkutat pembahasan yang hanya sampai pada bidang wacana. Belum menyentuh pada aspek realistis problematika umat saat ini. Bisa kita ketahui dimana ada pemisahan gerak antara syariah (ulama) dan politik (intelek tual). Dimana keduanya mem punyai batas-batas untuk mengexplor pada  umat sehingga menyebabkan ketidak efektifan didalam upaya mencari solusi memecahkan problem umat saat ini.

Usul fiqh: sebagi produk syariah adalah suatu mnetode dalam rangka memecahkan problematika umat. Dalam kenyataanya metode ini menngalami perubahan dari masa ke masa. Karena tidak lain adalah untuk menyelerasikan keadaan masa itu. Produk ini dalah hasil ijtihad para ulama yang berpegah teguh atau atas dasar qur’an dan hadist, ijma’ ulama, qiyas. Tapi pada dasarnya metode ini dikembangkan oleh ulama pada masanya dan tentu cocok dengan  masanya. Yang menjadi perbedaan adalah masa dimana problematika umat dari masa kemasa mempunyai perubahan karena berbedanya waktu dan peradaban. Tujuan metode ini adalah untuk memecahkan problematika umat. Dalam hal ini maka usul fiqh sebagai produk  syariah harus mampu menyelaraskan realitas kondisi saat ini dan usul fiqh hanya sebagi sumber rujukan yang mendasar bukan sebagai solusi.
Sebagaiman kita lihat bahwa metode historis memisahkan antara kepentingan politik (intelektual) dan syariah (ulama) dalam rangka memperbaiki umat. Akan tetapi ini justru membuat gerak umat semakin terbatas dan kebuntuan untuk mengexpresikan gagasan-gagasan atau ide-ide yang ada. Hal ini men gakibagkan ketidak adilan atau diskriminasi yang berdampak pada terbatasnya ide yang berakibat kemunduran ide dan tidak tercapainya solusi dalam kerangka yang efektif.
Politik dan syariah harus berjalan seiring yang mempunyai gerak konsentrasi tersendiri dalam artian tidak harus mengucilkan belah pihak. Dalam realitasnya memang ada ketidaksinambungan karena sifatnya. Akan tetapi melihat dari tujuanya keduanya mempunyai makna yang sama untuk kemaslahatan umat. Persamaan disini adalah sifat keterbukaannya dalam mengexplore dan mengaplikasikan kepada masyarakat umum.

Kebuntuan gagasan.
Semua manusia mempunyai akal sebagia tempat berfikir. Ketajaman akal manusia adalah   termasuk mukjizat dari Tuhan pencipta alam semesta. Ibarat sebuah pisau meskipun mempunyai sifat asal tajam, jika tidak pernah dirawat atau diasah maka sifat tajam tersebut akan hilang. Solusi sifatnya adalah obyektif selalu melihat kondisi dan kecocokan kemungkinan-kemungkinan yang ada. Dampak negatif lahir dari solusi yang mana harus mampu mengurangi sekecil apapun. Dikatakan bahwa solusi yang efektif adalah yang mampu menstabilkan kemungkinan-kemungkinan yang negative.

Disinilah peran akal harus mampu melihat kedepan dengan sifat obyektif. Berfikir jauh kedepan dengan melihat kebelakang sebagai asas. Problematiaka umat dari masa ke masa mempunyai ketidaksamaan dan itu tidak pernah bisa terselesaikan dengan menjadiakan metode historis sebagai satu-satunya solusi. Karena akan membuat kebuntuan idea tau gagasan. Metode historis menjadikan tempat solusi dengan dalih bahwa teks yang ada itu sudah mampu menjawab persoalan yang ada. Akan tetapi permasalahanya adalah akal hanya terus berfikir kebelakang dan tidak akan melihat kedepan dan menjadikan umat ini kemunduran dari masa ke masa dan kehancuran umat itu disebabkan oleh dari diri sendiri.
Sebuah metode yang baik akan berdampak sifat positif. Kerangka harus dibuat efektif dengan mempertimbangakan dari segla aspek. Metode historik sebagai asas bukan solusi dengan sifat demokratis dan mampu mengexpresiakan gagasan-gagasan problematika umat. Berfikir jauh kedepan dengan pertimbangan-pertimbangan dampak negative dan positifnya. Kerangka jangka pendek dan jangka panjang mampu menstabilkan kondisi umat tidak mendiskriminasikan belah pihak dengan jalan musyawarah keterbukaan. Dengan didorong kesadaran setiap individu maka kemaslahatan dan kemajuan umat Islam akan terealisasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar