Sabtu, 12 Mei 2012

tasawuf


Rasulullah SAW pernah memberikan tiga buah nasehat kepada kedua sehabatnya Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdurrahman bin Jabal:

“Bertakwalah kamu kepada Allah dimanapun kamu berada, dan ikutilah kesalahanmu dengan kebaikan niscaya ia dapat menghapuskannya. Dan pergaulilah manusia dengan akhlak terpuji.” (HR. Tirmidzi)

Tiga pesan Rasulullah SAW tersebut layak untuk kita perhatikan karena sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita sehari-hari.

1- BERTAQWA DIMANA SAJA

Definisi dari kata taqwa dapat dilihat dari percakapan antara sahabat Umar dan Ubay bin Ka’ab RA. Suatu ketika sahabat Umar RA bertanya kepada Ubay bin Ka’ab apakah taqwa itu? Dia menjawab; “Pernahkah kamu melalui jalan berduri?” Umar menjawab; “Pernah!” Ubay menyambung, “Lalu apa yang kamu lakukan?” Umar menjawab; “Aku berhati-hati, waspada dan penuh keseriusan.” Maka Ubay berkata; “Maka demikian pulalah taqwa!”

Sedang menurut Sayyid Qutub dalam tafsirnya—Fi Zhilal al-Qur`an—taqwa adalah kepekaan hati, kehalusan perasaan, rasa khawatir yang terus menerus dan hati-hati terhadap semua duri atau halangan dalam kehidupan.

Kalau ada suatu iklan minuman ringan: “Dimana saja dan kapan saja …”, maka nasehat Nabi SAW ini menunjukkan bahwa kita harus bertaqwa dimana saja. Sedang perintah taqwa kapan saja terdapat dalam Al-Qur'an surat Ali ‘Imran [3]: 102:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”

Jadi dimanapun dan kapanpun kita harus menjaga ketaqwaan kita. Taqwa dimana saja memang sulit untuk dilakukan dan harus usaha yang dilakukan harus ekstra keras. Akan sangat mudah ketaqwaan itu diraih ketika kita bersama orang lain, tetapi bila tidak ada orang lain maka maksiyat dapat dilaksanakan. Sebagai contoh, ketika kita berkumpul di dalam suatu pengajian atau majelis zikir, pikiran dan pandangan kita akan terjaga dengan baik. Tetapi ketika kita berjalan sendirian di suatu tempat perbelanjaan, maka pikiran dan pandangan kita bisa tidak terjaga. Untuk menjaga ketaqwaan kita dimanapun saja, maka perlunya kita menyadari akan pengawasan Allah SWT baik secara langsung maupun melalui malaikat-Nya.

2 KEBAIKAN YANG MENGHAPUSKAN KESALAHAN

Setiap orang selalu melakukan kesalahan. Hari ini mungkin kita sudah melakukan kesalahan baik yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari. Oleh sebab itu, segera setelah kita berbuat kesalahan, lakukan kebaikan. Kebaikan tersebut dapat menghapuskan kesalahan yang telah dilakukan.

Untuk dosa yang merugikan diri sendiri, maka salah satu cara untuk menghapusnya adalah dengan bersedekah. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api”. Maka ada orang yang ketika dia sakit maka dia memberikan sedekah agar penyakitnya segera sembuh. Hal ini dikarenakan segala penyakit yang kita miliki itu adalah karena kesalahan yang kita pernah lakukan.

Sedang dosa yang dilakukan terhadap orang lain, maka yang perlu dilakukan adalah memohon maaf, yang bagi beberapa orang, sangat sulit untuk dilakukan. Padahal Rasulullah SAW selalu minta maaf ketika bersalah bahkan terhadap Ibnu Ummi Maktum beliau memeluknya dengan hangat seraya berkata: “Inilah orangnya, yang membuat aku ditegur oleh Allah… (QS. ‘Abasa)”. Setelah minta maaf kemudian sebaiknya bawalah sesuatu hadiah atau makanan kepada orang tersebut agar dia senang, maka kesalahan tersebut Insya Allah akan lebih cepat dihapuskan.

3- AKHLAQ YANG TERPUJI

Akhlaq terpuji adalah keharusan dari setiap muslim. Tidak memiliki akhlaq tersebut akan dapat mendekatkan seseorang dalam siksaan api neraka. Dari beberapa jenis akhlaq kita terhadap orang lain, yang perlu diperhatikan adalah akhlaq terhadap tetangga.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Syuraih RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Demi Allah seseorang tidak beriman, Demi Allah seseorang tidak beriman, Demi Allah seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya: “Siapa itu Ya Rasulullah?” Jawab Nabi: “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari)

Dari hadits tersebut, peringatan Rasul sangat keras sampai diulangi tiga kali yaitu tidak termasuk golongan orang beriman bagi tetangganya yang tidak aman dari gangguannya. Maka terkadang kita perlu instropeksi dengan menanyakan kepada tetangga apakah kita mengganggu mereka.

demokrasi



The Polarisasi syariah Hukum
Sudah menjelaskan bahwa ada banyak fragmentasi dalam kelompok-kelompok yang ingin menerapkan hukum syari'at. Para peneliti di bidang ini telah dibagi kelompok-kelompok ini menjadi empat kategori dalam hal strategi mereka untuk memformalkan syari'at. Kelompok pertama percaya bahwa formalisasi syari'at harus didirikan di negara tanpa dikaitkan dengan masalah Islam yang universal. Ideologi mereka bersifat lokal dan kontekstual, dibatasi oleh wilayah suatu negara bangsa dan tidak memiliki hubungan dengan konsep daulah (kekuasaan politik), karena memiliki karakteristik global. Dalam konteks Indonesia, terlepas dari faktor lain, model ini telah terjadi dalam bentuk gerakan (Darul Islam) DI Aceh, Jawa Barat, dan Makassar. Kelompok kedua memiliki cita-cita untuk mendirikan hukum syari'ah dalam konteks global atau dengan kata lain sebagai Islam universal. Kelompok ini pada dasarnya berjuang untuk hukum syariat sebagai sistem hukum global mengabaikan batas-batas teritorial negara negara. Kelompok ini dapat dilihat dari fenomena Hizbut Tahrir Indonesia. Kelompok ketiga yakin bahwa pembentukan syari'ah harus dilakukan dimanapun dan kapanpun, terlepas dari bentuk negara. Contoh dari kelompok di atas adalah Majlis Mujahidin Indonesia. Kelompok keempat percaya bahwa Islam tidak harus diwujudkan dalam bentuk negara bangsa, melainkan dalam bentuk nilai-nilai universal diakui. Adalah untuk alasan ini bahwa kelompok ini umumnya tidak tergoda untuk menerapkan Islam sebagai hukum formal, walaupun upaya telah dilakukan melalui Piagam Jakarta. Mengenai Republik Indonesia, pandangan ini sering dikaitkan dengan kelompok-kelompok seperti Muhammadiyah dan NU.

Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi.
Penjelasan   

Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh. Karena itu suatu sistem ekonomi tidak dapat diharapkan untuk menyiapkan, misalnya, komposisi khusus barang-barang ekspor di negara tertentu, fungsi produksi yang praktis bermanfaat atau secara matematik dapat dikelola, atau rumusan mengenai bagaimana memperbesar fungsi-fungsi tuntutan individual dalam tuntutan yang berskala nasional. Komponen-komponen teori ekonomi seperti itu tidak dapat diawali dengan sistem tersebut karena komponen-komponen itu timbul dalam aplikasi praktis sistem tersebut dalam tatanan berbagai kondisi yang ada. Dengan melihat kondisi-kondisi ini dan dalam kerangka sistem ekonomi yang berlakulah unsur-unsur teori ekonomi seperti bisa dikembangkan, diuji dan diteorisasikan.

Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian, perbedaan yang nyata, seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini. Sebagai akibatnya, beberapa buku yang dikatakan membahas "sistem ekonomi Islam" sebenarnya hanya berbicara tentang latar belakang hukumnya saja, atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai kajian sisterm ekonomi, sama sebagaimana kajian terhadap tatabahasa yang hanya sedikit menyinggung pembentukan keterampilan berpidato saja

Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari Hukum (Fiqh) Islam yang membahas hukum dagang (Fiqhul-Mu'malat) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim Ekonomi Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh, atau bahkan lebih banyak, terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukumnya.

Tidak adanya pembedaan antara Fiqhul-Mu'amalat dan ekonomi Islam seperti itu merupakan sumber lain dari kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam. Beberapa buah buku menggunakan alat-alat analisis fiqh dalam ekonomi, sedangkan buku-buku lain mengkaji ekonomi Islam dari sudut pandang fiqh. Sebagai contoh, teori konsumsi kadang-kadang berubah menjadi pernyataan kembali hukum Islam mengenai beberapa jenis makanan dan minuman, bukan kajian mengenai perilaku konsumen terhadap sejum1ah barang konsumsi yang tersedia, dan teori produksi diperkecil maknanya sebagai kajian tentang hak pemilikan dalam Islam yang tidak difokuskan pada perilaku perusahaan sebagai unit produktif.

Hal lain yang tidak menguntungkan dalam membahas ekonomi Islam dalam peristilahan Fiqhul-Mu'amalat adalah bahwa ancangan seperti itu, pada dasarnya, terpecah-pecah dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi. Barangkali hal inilah yang menjadi sebab tidak adanya teori moneter makroekonomik dalam semua literatur mengenai ekonomi Islam.

Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi (itu sendiri).

Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H), al-Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam (meninggal th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728 H), al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808 H), dan banyak lainnya lagi.

Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak dan di pihak lain, akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.

Kajian terhadap perkembangan historik ekonomi Islam itu merupakan ujian-ujian empirik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti sangat penting, terutama dalam bidang kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Namun peringatan terhadap adanya dua bahaya perlu dikemukakan bila aspek historik Islam itu diteliti. Pertama, bahaya kejumbuhan antara teori dengan aplikasi-aplikasinya, dan kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya. Bahaya pertama muncul ketika para pemikir ekonomi Muslim modem tidak membedakan secara jelas antara konsepsi Islam dan aplikasi-aplikasi historiknya.

Hal ini tampak sangat jelas dalam cakupan keuangan negara, karena hampir semua buku mengenai keuangan negara yang ada dalam perpustakaan Islam kontemporer menganggap sumber-sumber negara sebagai sumber-sumber yang ada pada masa negara Islam besar, sejak masa 'Umar bin Khattab sampai masa Harun al-Rasyid. Sedikit sekali perhatian diberikan kepada pengembangan teori tentang keuangan negara yang didasarkan atas Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Hal ini tercermin dalam penampilan histori keuangan negara dalam Islam yang sedikit sekali memberikan ksempatan untuk menguji aplikabilitasnya pada saat sekarang karena karena adanya perubahan suasana di semua negara Islam.

Bahaya kedua muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan untuk mengancang Al-Qur'an dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historik dan tidak bersifat ideologik.

Rancangan historik dalam kajian terhadap ekonomi Islam itu kadang-kadang diterapkan dalam kaitannya dengan masyarakat-masyarakat Muslim masa sekarang. Hal ini tercermin dalam ekonomi Islam yang hanya berbicara tentang harta dan penghasilan, konsumsi yang tidak semestinya dan sebagainya, bukan mengenai penanggulangan mekanisme makroekonomik dari sistem ekonomi Islam itu. Tidak diragukan bahwa beberapa persoalan di negara-negara Islam sekarang ternyata serius dan penting, dan bahwa persoalan-persoalan tersebut seharusnya dibahas dalam kerangka ekonomi Islam itu, namun bila sistem ekonomi Islam itu merupakan sistem yang pokok bahasannya, misalnya, nasionalisasi industri dan penataan pemilikan tanah (land reform), lantas apa yang akan terjadi setelah semuanya ini berhasil diraih? Apa yang bisa dilakukan oleh sistem seperti, katakanlah, untuk industri yang telah dirasionalisasi atau tanah yang (pemilikannya) telah ditata kembali itu?

Batas-batas antara sistem ekonomi Islam yang bisa diaplikasikan terhadap perekonomian yang sehat dengan pertumbuhan yang normal, di satu pihak, dan tindakan-tindakan darurat yang dapat diambil oleh para pejabat penanggungjawab bidang perekonomian untuk membahas masalah sementara seperti peran ketidakadilan dalam distribusi barang-barang, atau kemiskinan, di pihak lain, seharusnya diberi demarkasi (juga). Tanpa demarkasi seperti itu, ekonomi Islam akan menjadi kajian parsial terhadap gejala-gejala peralihan yang akan menimbulkan pemborosan setelah pembangunan negara-negara Islam itu, ini tidak berarti bahwa persoalan-persoalan seperti persoalan-persoalan pembangunan itu tidak boleh mendapatkan perhatian langsung dari para ahli ekonomi Islam itu, melainkan harus diartikan bahwa persoalan-persoalan ini harus ditanggulangi dalam kerangka teori umum ekonomi Islam yang mempertahankan relevansinya dengan semua tahap pembangunan ekonomi dan suasana politik.

Diversifikasi literatur Islam modem mengenai ekonomi timbul dari kesulitan inheren dalam jenis kajian ini. Sama sekali tidak ada "Teori Ekonomi Islam" yang tertulis dalam pengertiannya yang ketat. Selain itu, bahkan mungkin banyak orang berkeberatan dengan digunakannya istilah "Teori Ekonomi" itu dengan alasan bahwa bila suatu teori adalah penafsiran terhadap beberapa aspek realitas, berarti bisa terdapat banyak teori yang bernafaskan nilai-nilai filosofik Islam dalam penafsiran terhadap realitas ekonomi. Ketidakjelasan diantara kedua pandangan ini telah mendorong sejumlah penulis untuk menampilkan pandangan yang sangat sempit mengenai filsafat ekonomi Islam dan membingkainya dengan cara sangat terbatas yang tidak sesuai dengan implikasi-implikasi teoretik nilai-nilai filsafat ini. (Upaya pertama untuk menetapkan demarkasi batas-batas antara filsafat ekonomi dalam Islam dan teori-teori ekonomi dari para penulis bidang ekonomi dilakukan oleh as-Sadr pada tahun 1964. Dia diikuti oleh M.N. Siddiqi pada tahun 1971.

Kesulitan tipe kedua dihadapi tidak hanya oleh penelitian di bidang ekonomi Islam tetapi oleh semua kajian yang membahas berbagai aspek sosial Islam, ia muncul dari hakikat sumber-sumber hukum Islam itu sendiri. Al-Qur'an dan Sunnah Al-Qur'an merupakan firman (kalam) Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk bagi kehidupan perilaku manusia, Kitab Suci itu tidak tersusun dalam bagian dan bab, yang masing-masing membahas, kehidupan manusia seperti Hukum, Politik, Ekonomi dan sebagainya, dan juga tidak diberi judul-judul di dapat menemukan berbagai aplikasi dan aturan yang bersumber daripadanya. Kadang-kadang ia merupakan rincian yang tepat, misalnya, dalam kaitannya hukum waris. Dalam hal-hal lain ia hanya menyinggung pemecahan secara garis besar, yang menunjukkan bahwa seharusnya para 'ulama' dan pemikir Muslim dapat mengembangkan dan melengkapi rincian-rincian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip ini dan dengan memperhatikan situasi yang ada.

Mengancang dan mengembangkan teori-teori semacam itu adalah tugas para sarjana Muslim, dan hasil-hasil yang diperoleh dari upaya-upaya ini tidak dapat dikaitkan baik dengan Allah maupun dengan Al-Qur'an. Yang dapat dikemukakan mengenai hal ini bahwa ia adalah pandangan (sarjana-sarjana) Muslim tetapi bukan pandangan Islam, karena berbagai akibat dari situasi mereka terhadap teoretisasi tersebut tidak dapat diingkari. Selain itu mereka tidak memiliki otoritas untuk menafsirkannya.

Memang tidak ada seorang pun memiliki hak istimewa seperti itu. Sumber kedua, yaitu Sunnah, adalah pemahaman dan aplikasi Nabi terhadap Al-Qur'an. Kesulitan yang ditampilkan oleh sumber ini timbul dari kenyataan bahwa Nabi ketika itu, pada saat yang sama, adalah juga kepala negara. Karena itu sangat sulit untuk dibedakan antara sikap-sikapnya terhadap ajaran-ajaran Al-Qur'an yang bersifat permanen dan mengikat untuk selama-lamanya, dan terhadap aturan-aturan yang terkait dengan berbagai situasi di masa hayatnya, disamping kesulitan tersebut di atas. Upaya pertama yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mengangkat rincian-rincian yang rumit megenai bidang ekonomi dari dalam Al-Qur'an dan Sunnah itu ke dalam teori dilakukan pada tahun 1964, lagi-lagi, oleh as-Sadr.

Pernyataan terakhir dalam bagian metodologi ini akan membahas alat-alat analisis. Literatur Islam yang ada sekarang nengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode. Pertama adalah metode deduksi dan kedua metode pemikiran etrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, Fl-lqalta', dan sangat dikenal di kalangan mereka, diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang merasakan tekanan: kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat Muslim dengan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan Petunjuk Tuhan.

Kajian dalam pembahasan ini mempergunakan kedua metode tersebut. Namun perlu disadari bahwa kedua metode ini pada dasarnya diaplikasikan dalam kajian terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam tetapi hanya sedikit bisa diaplikasikan dalam kajian terhadap makroekonomi dan keseimbangan umum dalam sistem ekonomi semacam itu, atau bahkan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan matematik tertentu. Karena itu kajian ini akan mengaplikasikan alat-alat analisis matematik yang dikenal dalam teori ekonomi modern kapan saja dirasa perlu atau dianggap bermanfaat. Memang sebenarnya metode yang digunakan para Fuqaha pun sebenarnya bersifat matematik dalam semangat dan kecenderungannya.

kisah


REPUBLIKA.CO.ID, Nama Syekh Abdur Rauf Al-Fansuri As-Singkili yang memiliki nama panjang Syekh Abdul Rauf bin Ali Al-Jawi Al-Fansuri Al-Singkili dilahirkan di Fansur dan dibesarkan di Singkil, Aceh, pada awal abad ke-17 Masehi.

Ulama besar asal Aceh ini sangat terkenal dengan pemikirannya. Sejak kecil ia sudah mempelajari ilmu-ilmu zahir seperti tata bahasa Arab, membaca Alquran dan tafsir, hadis dan fikih, mantiq (logik), filsafat, geografi, ilmu falak, ilmu tauhid, sejarah dan pengobatan.

Ia pun sempat mendalami ilmu-ilmu batin seperti ilmu tasawwuf dan tarekat. Dalam laman www.ddii.acehprov.go.id disebutkan, Abdul Rauf lalu menjadi ahli (pakar) dalam ilmu-ilmu tersebut.

Di bidang keagamaan Abdul Rauf pertama kali belajar pada ayahnya, Syehk Ali Fansuri yang bersaudara dengan Syekh Hamzah Fansuri. Menginjak remaja Abdul Rauf menimba ilmu di Timur Tengah.

Berawal dari melaksanaan ibadah haji, ia lalu menetap selama 19 tahun di Timur Tengah. Nenek moyang Al-Singkili dipercaya berasal dari Persia (Iran) dan datang ke  Kesultanan Samudera Pasai pada akhir abad ke-13. Mereka kemudian menetap di Fansur (Barus), kota pelabuhan yang penting di pantai Sumatera Barat.

Tidak hanya di Makkah, ia juga mempelajari ilmu agama dan tasawuf di Kota Madinah, di bawah bimbingan guru-guru terkenal. Di Madinah ini pula Abdul Rauf berkesempatan berguru pada khalifah (pengganti) dari tarekat Syattariyah bernama Ahmad Kusyasyi dan juga Maula Ibrahim.
Hal ini terungkap dalam kata penutup salah satu karya tasawuf yang menyebutkan guru dan tradisi pengajaran yang diterimanya. Karya tasawufnya ini juga menjadi model pewarisan sufisme di dunia sufi Melayu.

Dalam laman www.melayuonline.com disebutkan bahwa Abdul Rauf juga berguru di beberapa kota di Timur Tengah meliputi kota-kota di Yaman, Doha di Qatar hingga Kota Lohor di India. Disebutkan pula, Abdur Rauf mengamalkan 11 tarekat, di antaranya Syattariyah, Kadiriyah, Kubrawiyah, Suhrawardiyah, dan Naqsyabandiyah.
REPUBLIKA.CO.ID, Nama Syekh Abdur Rauf Al-Fansuri As-Singkili yang memiliki nama panjang Syekh Abdul Rauf bin Ali Al-Jawi Al-Fansuri Al-Singkili dilahirkan di Fansur dan dibesarkan di Singkil, Aceh, pada awal abad ke-17 Masehi.

Ulama besar asal Aceh ini sangat terkenal dengan pemikirannya. Sejak kecil ia sudah mempelajari ilmu-ilmu zahir seperti tata bahasa Arab, membaca Alquran dan tafsir, hadis dan fikih, mantiq (logik), filsafat, geografi, ilmu falak, ilmu tauhid, sejarah dan pengobatan.

Ia pun sempat mendalami ilmu-ilmu batin seperti ilmu tasawwuf dan tarekat. Dalam laman www.ddii.acehprov.go.id disebutkan, Abdul Rauf lalu menjadi ahli (pakar) dalam ilmu-ilmu tersebut.

Di bidang keagamaan Abdul Rauf pertama kali belajar pada ayahnya, Syehk Ali Fansuri yang bersaudara dengan Syekh Hamzah Fansuri. Menginjak remaja Abdul Rauf menimba ilmu di Timur Tengah.

Berawal dari melaksanaan ibadah haji, ia lalu menetap selama 19 tahun di Timur Tengah. Nenek moyang Al-Singkili dipercaya berasal dari Persia (Iran) dan datang ke  Kesultanan Samudera Pasai pada akhir abad ke-13. Mereka kemudian menetap di Fansur (Barus), kota pelabuhan yang penting di pantai Sumatera Barat.

Tidak hanya di Makkah, ia juga mempelajari ilmu agama dan tasawuf di Kota Madinah, di bawah bimbingan guru-guru terkenal. Di Madinah ini pula Abdul Rauf berkesempatan berguru pada khalifah (pengganti) dari tarekat Syattariyah bernama Ahmad Kusyasyi dan juga Maula Ibrahim.
Hal ini terungkap dalam kata penutup salah satu karya tasawuf yang menyebutkan guru dan tradisi pengajaran yang diterimanya. Karya tasawufnya ini juga menjadi model pewarisan sufisme di dunia sufi Melayu.

Dalam laman www.melayuonline.com disebutkan bahwa Abdul Rauf juga berguru di beberapa kota di Timur Tengah meliputi kota-kota di Yaman, Doha di Qatar hingga Kota Lohor di India. Disebutkan pula, Abdur Rauf mengamalkan 11 tarekat, di antaranya Syattariyah, Kadiriyah, Kubrawiyah, Suhrawardiyah, dan Naqsyabandiyah.
Oleh: Imam Nawawi

Kehidupan dunia hakikatnya adalah ujian bagi setiap diri untuk mengetahui secara pasti siapa di antara kita yang terbaik amalan hidupnya (QS Al-Mulk : 2).

Siapa yang tidak ingin mendapat predikat terbaik di hadapan Allah SWT, tentu semua orang beriman sangat mendambakannya. Tetapi perlu diingat, bahwa berbuat yang terbaik menurut Allah SWT hanya bisa dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu melakukan amalan-amalan ihsan. Oleh karena itu, mari hiasi diri kita dengan banyak melakukan amalan-amalan terbaik itu (ihsan).

Dalam Islam, gradasi ihsan berada di atas Islam dan iman. Oleh karena itu, seorang Muslim yang mampu berbuat ihsan adalah Muslim yang sangat mulia di hadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh Malaikat Jibril terkait arti ihsan. Rasulullah SAW menjawab, “Ihsan itu adalah kalian menyembah kepada Allah seakan-akan kalian melihat-Nya, kalaupun kalian tidak bisa melihat-Nya maka ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Melihat (apa yang kalian kerjakan).”

Artinya, setiap Muslim diperintahkan berupaya melakukan amalan-amalan terbaik yang dikehendaki Allah SWT dalam situasi dan kondisi apa pun. Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam kehidupan beliau menyeru umat manusia untuk bertauhid kepada Allah SWT.

Tatkala Rasulullah SAW dihina, dicaci maki, dan dimusuhi oleh kaum kafir Quraisy beliau sedikit pun tidak memiliki rasa dendam kepada mereka. Bahkan, sekiranya ada kesempatan berbuat baik kepada mereka yang telah menghina dan membecinya itu, Rasulullah SAW akan selalu berusaha menjadi yang pertama melakukannya.

Seperti sebuah riwayat yang menuturkan bahwa dahulu ada seorang kafir Quraisy yang selalu meludahi Rasulullah SAW tatkala beliau lewat di depan rumahnya menuju Ka’bah. Peristiwa itu berlangsung setiap saat ketika Rasulullah SAW melintasi rumah orang kafir itu.

Suatu ketika Rasulullah SAW melintas seperti biasanya, tetapi saat itu tidak ada ludah yang mendarat di wajah beliau. Sekembali dari ibadah Rasulullah SAW mencari tahu di mana gerangan orang yang suka meludahinya itu berada.

Ketika mendengar orang itu sakit, Rasulullah SAW bergegas menjenguk orang yang sangat membencinya itu. Sang kafir itu pun terenyuh, bingung, sekaligus bahagia tatkala melihat Rasulullah SAW datang menjenguknya. Di luar dugaan, orang yang awalnya sangat membenci Rasulullah seketika menjadi sangat cinta kepadanya.

Dalam Tafsir Fath Al-Qadir, Imam Al-Syaukani menuturkan bahwa suatu ketika Nabi Isa pernah ditanya tentang pengertian ihsan. Nabi Isa menjawab, “Bukanlah perbuatan itu disebut ihsan jika kalian membalas kebaikan orang yang berbuat baik kepadamu, tapi ihsan itu adalah ketika kalian mampu berbuat baik justru kepada orang yang berbuat jahat kepadamu.

Oleh karenanya, hendaklah setiap diri bermujahadah (bersungguh-sungguh) untuk mampu mengerjakan amalan-amalan baik (ihsan) atau melakukan perkara-perakara yang terbaik (ahsanu amala). Niscaya Allah akan memberikan jalan-jalan kemudahan dan Allah akan selalu menyertai kehdiupan kita (QS. Al-Ankabuut: 69).