Minggu, 20 Mei 2012

Kebebasan yang Benar


Dalam interaksi muslim dengan non-muslim atau kepercayaan yang berbeda, Islam memiliki dua konsep penting; toleransi dan berdakwah. Toleransi (samahah) merupakan ciri khas dari ajaran Islam. Islam mempunyai kaidah dari sebuah ayat Al-Qur’an yaitu laa ikraaha fi al-dien (tidak ada paksakan dalam agama). Namun kaidah ini tidak menafikan unsur dakwah dalam Islam. Dakwah dalam Islam bersifat mengajak, bukan memaksa. Dari kaidah inilah maka ketika non-muslim (khususnya kaum dzimmi) berada di tengah-tengah umat Islam atau di negara Islam, maka mereka tidak boleh dipaksa masuk Islam bahkan dijamin keamanannya karena membayar jizyah sebagai jaminannya.
Toleransi antarumat beragama dalam muamalah duniawi, Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap toleran, tolong-menolong, hidup yang harmonis, dan dinamis di antara umat manusia tanpa memandang agama, bahasa, dan ras mereka. Dalam hal ini Allah berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al-Mumtahanah: 8-9).
Imam al-Syaukani dalam Fath al-Qadir menyatakan bahwa maksud ayat ini adalah Allah tidak melarang berbuat baik kepada kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan umat Islam dalam menghindari peperangan dan tidak membantu orang kafir lainnya dalam memerangi umat Islam. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak melarang bersikap adil dalam bermuamalah dengan mereka. Kafir dzimmi itu dilindungi karena taat pada kepemimpinan Islam dan tidak menyebarkan kesesatan kepada umat Islam. Bahkan umat Islam dilarang mendzalimi ahl al-dzimmi ini.
Berbuat baik dan bersikap bijak dengan ahl al-dzimmi tidak menghalangi Islam untuk berdakwah. Mereka tetap kita dakwahi, tapi bukan bersifat memaksa. Namun tidak ada kompromi terhadap penyimpangan agama, penistaan atau pencampuradukkan agama atas nama toleransi. Jika ada penyimpangan dan penistaan – yang bisa memancing konflik sosial – Islam segera mencegahnya, tidak boleh dibiarkan, seperti yang telah dilakukan oleh Nabi SAW dan Abu Bakar dalam keterangan di atas.
Adapun keikutsertaan seorang Muslim dalam ritual non-Muslim termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam kebatilan, dosa, dan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Ini bukan toleransi tapi bentuk sinkritisme. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedangkan kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah: 42). Imam al-Thabari menukil penjelasan Imam Mujahid (murid Ibnu Abbas) mengenai maksud ayat “Dan janganlah kamu campuradukkan yang haq dengan yang batil” adalah mencampuradukkan ajaran Yahudi dan Kristen dengan Islam.
Sekarang yang harus dipahami bersama, baik umat Islam atau umat non-muslim, Islam menjamin kebebasan beragama dan mengakui kemajemukan. Tempat ibadah non-muslim dan kepercayaan aliran lain tidak boleh diganggu. Islam juga terbuka membuka dialog-dialog cerdas. Namun, jika ada aktifitas dan gerakan publik menista kesakralan, aparat harus bertindak tegas. Sebab, masing-masing agama memiliki nilai kesakralan yang jika diusik memantik emosi pengikutnya. Segala bentuk penodaan dan pelecehan nilai-nilai sakral mestinya dilarang, apalagi jika digelar secara publik. Pengikut dari agama yang dinodai jelas memiliki hak untuk melakukan pembelaan. 

Sabtu, 19 Mei 2012

Refleksi Demokrasi


Ir Soekarno mengatakan , “Di Bawah Bendera Revolusi” (1965), Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakjat’. Tjara pemerintahan ini memberi hak kepada semua rakjat untuk ikut memerintah. Tjara pemerintahan ini sekarang menjadi tjita-tjita semua partai nasionalis Indonesia. Tetapi dalam mentjita-tjitakan faham dan tjara pemerintahan demokrasi itu, kaum Marhaen toch harus berhati-hati. Artinya: djangan meniru sahaja ’demokrasi demokrasi’ yang kini dipraktekkan di dunia luaran….” Lebih dari empat puluh tahun yang lalu “putra sang fajar” telah mengingatkan kepada kita bahwa jangan hanya meniru sistem kerja seperti demokrasi yang dipraktekan di dunia luar. Soekarno mempunyai pandangan bahwa demokrasi ala Eropa tidak sesuai dengan kaum Marhaen di Indonesia. Demokrasi ala Eropa (demokrasi parlemen) hanya demokrasi politik saja sementara demokrasi ekonomi tidak ada. Soekarno menulis demokrasi politik saja belum menyelamatkan rakyat, oleha karena harus cari alternatif demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Berawal dari krisis multi dimensi, Indonesia kembali mencari demokrasi, setelah demokrasi Pancasila yang disalah artikan dengan kekuasaan oleh rezim Orde Baru.
Pasca reformasi hingga saat ini Indonesia masih dibelenggu oleh berbagai permasalahan yang tidak kunjung berakhir. Seperti yang disebutkan oleh Deutser bahwa Indonesia dihadapi oleh empat masalah besar yaitu: pemulihan ekonomi, transisi demokrasi dan reformasi politik, desentralisasi, serta pendefinisian ulang atas identitas nasional. North berpendapat bahwa setiap perubahan besar (big – bang) yang radikal berpotensi menyebabkan perubahan dalam tatanan ekonomi dan politik. Apa yang terjadi di Indonesia adalah perubahan dari suatu pekerjaan ekstrem ke keadaan ekstrem yang lain yang tidak pernah menjanjikan. Akibatnya terjadi pergeseran yang radikal dari kekuasaan yang terpusat menjadi tersebar. Pada saat yang sama perubahan yang radikal itu tidak dapat mengatasi permasalahan pada masa transisi. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kita belum menemukan bangunan pemerintah yang dapat bekerja secara efektif dalam memecahkan masalah. Sejauh ini, institusional set-up dalam disain demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang lebih berhaluan liberal, mengalami berbagai hambatan serius. Dalam kasus Indonesia, perubahan itu belum menghasilkan institusi negara atau pemerintah yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang begitu kompleks. Pertama mengenai representasi yang bermasalah (kasus DPD). Demokrasi tidak bisa dimajukan karena lembaga-lembaga representasi yang berkualitas belum tersedia secara memadai. Kedua partai politik sat ini cenderung oligarki. Yakni dalam tubuh partai itu, pihak yang memiliki wewenang yang besar dalam organisasi hanya orang-orang sama dan tertentu saja Pencapaian pada fase kedua tahapan reformasi justru mengejutkan. Demokrasi yang kita selenggarakan ternyata belum mampu menjawab problem bangsa ini secara signifikan, tepat, dan menyentuh akar masalah. Mengutip pendapat Arie Sujito bahwa “kita belum memanen demokrasi sesungguhnya untuk negara berkembang seperti Indonesia yakni: rakyat yang sejahtera, politik yang demokratis, kekuasaan yang bebas KKN, demokratisasi hubungan sipil militer dan penegakan hukum yang kokoh”. Hal ini disebabkan karena kecenderungan proses demokratisasi di Indonesia hanya mengadopsi lembaga dan aturan main demokrasi barat tapi penerapannya masih disesuaikan dengan kondisi setempat. Seringkali relasi kekuasaan antara aktor politik tidak didasarkan atas faktor strategis rasional tapi diselubungi oleh faktor-faktor lain, seperti primordial (etnisitas), relijiusitas, dan sebagainya. Alasan ini diperkuat oleh L.H.M Ling dan Chih-yu Shih bahwa : “Demokrasi di Asia Tenggara adalah produk yang bercampur antara nilai lokal dan nilai demokrasi liberal. Asia Tenggara meminjam institusi dan norma politik Barat tapi penerapannya berdasarkan kondisi lokal. Implikasinya, negara mengatur banyak hal, teknokratis, dan mengatur diskursus politik di masyarakat. (Ling dan Shih, 1998 : 1)
Namun yang menjadi persoalan adalah ketika demokrasi itu tidak diikuti oleh pemerataan hasil pembangunan ekonomi dan kesejahteraan maka akan menjadi bumerang, karena pertumbuhan ekonomi susah dicapai dan akhirnya peciptaan lowongan kerja yang baru sangatlah minim dimana hampir dapat dikatakan negatif. Sebab transisi demokrasi di Indonesia dihadapkan pada masalah sosial dan ekonomi yang akut. Bukankah tujuan kita memilih demokrasi sebagai sistem sebagaimana yang dikatakan oleh Aristoteles adalah untuk good life. Kalau begitu apakah demokrasi merupakan sistem yang paling terbaik di dunia? Demokrasi hanya sekedar menawarkan peluang bukan kepastian atau jaminan keberhasilan. Lalu bagaimana dengan nasib demokrasi kita pasca reformasi? Nampaknya kita mulai dijangkiti penyakit kegamangan demokrasi yang dapat berujung pada frozen Democracy. Apa itu frozen democracy? George Sorensen memperkenalkan konsep demokrasi beku yang menggambarkan kondisi masyarakat dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Proses demokrasi mengalami pembusukan dikarenakan ketidak mampuan pemerintah yang berkuasa melakukan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang mendasar sesuai dengan tuntutan reformasi, terutama yang menyangkutr kepentingan dan perbaikan nasib masyarakat miskin. John Markoff dalam bukunya Gelombang Demokrasi Dunia (2002) menyebutkan empat indikator yang mendasari beroperasinya konsep demokrasi beku yaitu: kondisi perekonomian yang tak kunjung membaik, mandeknya pembentukan masyarakat sipil, konsolidasi sosial politik yang tak pernah mencapai soliditas, dan penyelesaian sosial politik hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas. Bukan bermaksud mengadili tapi nampaknya apa yang disebutkan John Markoff rupanya sedang terjadi di Indonesia. Pasca reformasi kondisi perekonomian makin tidak menentu, pengangguran dan orang miskin semakin banyak.
Masyarakat sipil tumbuh tetapi tidak disertai dengan ketertiban sosial dan keberadaban masyarakat. Kebebasan sipil yang dijamin konstitusi tidak punya arti bagi kelompok minoritas. Rupanya apa yang menjadi kekhawatiran bagi Fareed Zakaria (editor News week International) menjadi relevan. Demokrasi menjadi tidak liberal. Kebebasan politik mendapat tempat, tetapi kebebasan sipil (civil liberties), khususnya kebebasan beribadah kelompok minoritas, justru terancam (baca kasus ahmadiyah). Alih-alih mengharapkan terjadi konsolidasi, yang terjadi malah fragmentasi dikalangan elite. Hal ini tercermin dari model pemberantasan korupsi “tebang pilih” yang sarat dengan kepentingan dikalangan elite politik. Problem politik dan hukum dimasa lalu masih menyandera bangsa Indonesia (kasus Alm soeharto). Penyelesaian masalah hukum yang melibatkan aktor-aktor dimasa orde baru yang terlibat korupsi dan melanggar HAM mengalami kebuntuan. Aktor-aktor yang turut mencicipi lezatnya kue pembangunan sedang asik mencuci tangan. Mengacu pada empat indikator di atas boleh jadi Indonesia sedang menuju ke arah demokrasi yang beku. Demokrasi yang tidak memberi makna apa – apa bagi bangsanya. Ketika demokrasi dihadapkan pada berbagai masalah seperti kemiskinan, pengangguran dll maka pilihan terhadap demokrasi disalahkan. Lalu apa yang salah dengan demokrasi Indonesia? Apakah sistem demokrasi kita benar-benar lamban dalam merespons terhadap isu-isu yang ada atau kelambanan itu memang berasal dari para aktor-aktor atau elite yang jumlahnya tidak melebihi dari penonton sepakbola. Perilaku politik elit menjadi variabel yang signifikan dalam menjelaskan transisi ke demokrasi. Bahwa tumbuhnya demokrasi sangat dipengarubi oleh kemampuan para politisi atau elit untuk menghasilkan reformasi ekonomi dan inovasi kelembagaan dalam rangka mengatasi kendala lingkungan struktural yang ada Lucian W Pye meyakini bahwa demokratisasi akan sangat ditentukan oleh keberadaan politisi populer yang merupakan elit dalam suatu kekuatan masyarakat politik. Politisi populer ini menjadi the critical key to democracy karena merekalah yang menjalankan fungsi artikulasi dan pengelompokan kepentingan masyarakat serta memfasilitasi modernisasi dan demokratisasi sehingga dapat menghindarkan ketegangan maupun konflik di masyarakat Robert Dahl dalam buku On Democracy (1999) menyebutkan persyaratan penting bagi demokrasi, antara lain pengawasan militer/polisi oleh pejabat sipil, keyakinan demokrasi dan kebudayaan politik, serta tidak ada kontrol asing yang memusuhi demokrasi.
Mengutip pendapat Jack Snyder dalam buku Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (2003), bahwa “demokrasi Indonesia belumlah matang”. Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia yang dipresentasikan pada Mei 2006 mengonfirmasi keraguan orang akan demokrasi. Survei itu menunjukkan pandangan: demokrasi sebagai sistem pemerintahan terbaik mencapai 72 persen. Padahal, di negara demokrasi yang sudah mapan dukungan terhadap demokrasi sebagai sistem terbaik rata-rata 84 persen. Pada tahun yang sama hanya 62 persen responden yang puas dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Untuk menjalankan sistem politik demokrasi dibutuhkan sosok yang mampu mengarahkan ke mana demokrasi akan dibawa. Yaitu seorang yang mempunyai pemahaman mengenai demokrasi, visi yang benar mengenai demokrasi, memiliki cara komunikasi politik yang penuh empati, serta mempunyai kecerdasan akademik dan emosional untuk membawa Indonesia ke dalam sistem politik demokratis. Demokrasi bukan hanya untuk demokrasi, tetapi demokrasi untuk good life. Apa yang menjadi cita-cita seperti yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 itu harus dicapai dengan jalan demokrasi. Karena demokrasi bukan sekedar masalah kebebasan dan prosedur melainkan substansi. Kalau begitu apakah Indonesia butuh demokrasi? Mari kita refleksikan bersama!

Jumat, 18 Mei 2012

kebebasan adalah hak individual

''Anda sebaiknya sebelum melihat wanita lebanon, alangkah baiknya melihat wanita negara lain,,, kata seorang kawan.. .. " sambil menunggu ikan yang sedang dibersihkan penjual. Jumah ini memang terasa sangat panas terik matahari yang tak seperti biasanya.. membuat kami berdua kebakar. Seorang penjual arab dengan semangatnya membersihakn ikan pesanan kami, "dua kilo aja pak..  "kata saya"
berapa? 15.000 LL "kata penjual dengan semangatnya.. Entah kenapa siang itu ingin sekali rasanya kuah pindang.. Heeemm.. kuah pindang, masakan andalan saat dilampong. Saling tatap kami berdua, berlalu 1, 2, 3.. cewek2 lebanaon. dengan tiupan angin yang segar.. putihnya badan berkilauan postur tubuh yang aduh..hai.. " jika ingat kawan aku didesa, "sangat jahil terhadap semua cewek" virus BABON"  kami menjulukinya.
Ataukah memang mata akau yang rabun sehingga aku melihat seperti bidadari yang baru saja berlalu.. oh.. ya.. salaamm" dalam hati aku....
BB tak pernahy lepas dari jari jempol kawan aku,,, entah apa saja yang dia ketik. Sedikit melihat BB sedikit melihat sekitar. "apa gak kemeng??? (capek_jawa)
Satu yang  menjadi perhatianku adalah, kebebasan expresi. Melihat bagaimana cara seseorang berpakaian, bergaul, menunjukan adanya sebuah kebebasan. baik kebebasan dalam artian nyaman, aman atau kebebasan dalam mengexpresikan diri. Seoalah-olah semua sadar bahwa itu memang hak dia selah dalam diri orang lain bisa dikatakan itu sudah biasa. 
Jika saja ini terjadi dinegara kita yang notabennya  dalah Islam terbesar didunia yang Demokratis sangat rancu jika selalu bertengkar atas dasar perbedaan.. !!  

Rabu, 16 Mei 2012

Paradigma Remaja dalam konteks pembangunan

sering kali kita mendengar mengapa pemikiran kita orng indonesia_red selalu tertinggal dalam artian dengan segala kapasitas yang ada kaya SDA yang melimpah akan tetapi semua itu dinikmati orang lain . 

kita mencoba melihat dakesalahan yang ada. apa penyebab dari semua itu .. ?? apakah karena besarnya ? atau sistemnya? semua mengandung kemungkinan, mungkin  karena besarnya dan kuasnya sehingga lebih mudah mengatur yang sifatnya kecil, tapi itu belum cukup dan bukan solusi. 
sebagai paradigma orang kita lebih suka menyantai dari pada  bekerja  keras. boleh dibilang bekerja keras akan menyia-nyiakan wakbtu. lebih menikmati apa adanya "betawakal kelewat batas"   kata seorang kyai L.C muda . Begitu juga perbedaan mindset pemikiran orang kampung dengan orang kota, santri, mahasiswa. Paradigma seorang santri bisa dikatan akan sukses jika menjadi seorang KYAI. Mahasiswa akan sukses jika menjadi seorang PNS. Pelajar SMA akan sukses jika menjadi seorang karyawan dengan gaji tertinggi.
Paradigma seperti inilah yang seharusnya diluruskan. Bekerja keras untuk masa depan menanamkan nilai kesuksesan bersama. Menguatkan asas TAUHID sebagai tempat kembali.
lingkungan adalah sebagai pengaruh yang sangat kuat tentunya diawali dari lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan.
keluaraga sebagai tempat tumpuan kasih sayang, cinta, dan juga nasehat. disinilah peran keluarga yang dikepalai seorang ayah sebagai manager rumah tangga harus mampu mengoptimalkan dan mempunya visi dan misi keluarga. mau dibawa kemana keluaga ini? pertanyaan pertama yang harus dijawab oleh seorang ayah. 
Sekolah sebagai tempat menimba ilmu dan berkreasi,dari sinilah berbagai pengetahuan akan didapat. Kepala sekolah, materi, adalah hal yang pertama yang mempengaruhi pemikiran seorang murid. kewajiban seorang ayah memilih, menelaah sekolah-sekolah yang ada unruk anaknya. Tentunya melihat tabiat seorang anak. atau watak yang wajib cocok dengan keadaan sekolah tersebut.
 

Senin, 14 Mei 2012

Sejarah Mazhab Qadariah

Mereka adalah golongan yang menyatakan perbuatan itu daripada hamba bukannya daripada Allah. Fahaman ini muncul apabila mereka menyeleweng hadis Nabi Muhammad yang berpesan supaya jangan terlalu banyak membicarakan mengenai qada’ dan qadar sehingga dipengaruhi oleh syaitan. Apa yang dipesan oleh Nabi Muhammad itu benar. Selepas Nabi Muhammad meninggal dunia, sebahagian kecil umat Islam membincangkan perkara itu lalu mereka dipengaruhi oleh anasir-anasir bukan Islam. Faktor lain yang mempengaruhi pemikiran umat Islam adalah hasil percampuran umat Islam dengan umat lain dan galakan menterjemahkan buku-buku asing tanpa batasan. Menurut para sarjana sejarah Islam, antara orang pertama yang menimbulkan fahaman Qadariah adalah: Ma’abad al- Juhani Al-Zahabi menyebut di dalam bukunya Mizan al-Iktidal, pada peringkat awal, Ma’abad adalah sarjana tabiin yang dipercayai. Namun, dia membawa ajaran yang terpesong kerana menjadi orang yang pertama menyeleweng mengenai qadar. Ghilan al-Dimasyqi Dia mengikut fahaman ini dan meneruskan penyebarannya selepas Ma’abad iaitu pada zaman Umar bin Abdul Aziz. Mendengar fahaman Ghilan, kalifah Umar memanggilnya supaya berdebat dengan Imam al-Auza’ i. Akhirnya dia menyerah kalah dan berkata kepada khalifah, “Wahai Amirul Mukminin, saya datang dalam keadaan sesat lalu kamu menunjukkan kepada saya jalan yang benar. Saya datang dalam keadaan jahil lalu kamu mengajar saya, demi Allah saya tidak mahu bercakap lagi perkara itu.” Namun, selepas khalifah Umar meninggal dunia, dia kembali semula menyebarkan ajarannya. Khalifah Hisyam bin Abdul Malik memanggilnya supaya berdebat dengan Imam al-Auza’i. Kali yang kedua dia menyerah kalah. Walau bagaimanapun, dia berdegil menyebarkan ajarannya. Dengan berani dia berkata, “Qadar baik dan jahat itu daripada hamba.” Akhirnya, khalifah Hisyam memerintah supaya dia ditangkap dan dijatuhkan hukuman bunuh. Fahaman ini tidak mati dengan matinya Ghilan. Ia masih terus disebarkan di tengah-tengah masyarakat Islam dan berkembang bebas. Ibnu Nabatat menyebut dalam bukunya Syarah al-Ubun, “Orang yang pertama bercakap dengan fahaman Qadariah adalah orang Nasrani yang memeluk agama Islam dari negeri Iraq. Kemudian dia murtad (keluar Islam) dan kembali pada agama Nasrani.

mengapa tuhan menamai agama

Mengapa Tuhan menamai agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW dengan agama Islam? Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari akar kata salima yang berarti selamat, damai, dan bebas. Akar kata yang sama melahirkan beberapa kata yang amat penting dalam Islam, seperti salam (damai), Islam (kedamaian), istislam (pembawa kedamaian), dan taslim (ketundukan, kepasrahan, dan ketenangan). Allah SWT memberi nama agama yang dibawa oleh Nabi SAW itu dengan agama Islam. Bukan agama salam (kepasrahan tanpa konsep) atau agama istislam (yang lebih mengutamakan kecepatan dan ketegasan dalam memperjuangkan kedamaian dan kepasrahan). Kata Islam itu sendiri mengisyaratkan jalan tengah atau moderat. Dari segi bahasa saja, Islam sudah mengisyaratkan jalan tengah, moderat, dan tentu menolak kekerasan. Seorang Muslim sejatinya mengedepankan kedamaian, ketundukan, kepasrahan, dan pada akhirnya mengejawantahkan ketenangan lahir batin. Agaknya kurang pas jika panji-panji Islam dibawa-bawa untuk sesuatu yang menyebabkan lahirnya kekacauan dan ketidaknyamanan. Apalagi jika nama Islam digunakan untuk melayangkan nyawa-nyawa orang yang tak berdosa. Sesuai dengan namanya, Islam adalah agama kedamaian dan agama kemanusiaan. Penggunaan kata Islam dalam Alquran dan hadis sesungguhnya lebih dominan sebagai feminine word ketimbang masculine word. Alquran sendiri lebih menonjol sebagai the feminine book ketimbang the masculine book. Bahkan, Alquran melukiskan Allah lebih menonjol sebagai The Mother God ketimbang sebagai The Father God. Perhatikan, Alquran selalu mengawali surah dengan kalimat Bismillah al-Rahman al-Rahim yang berarti Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini menggambarkan bahwa Allah lebih menonjolkan Dirinya sebagai Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kini, yang menjadi masalah, mengapa kelompok minoritas Muslim begitu leluasa mengklaim diri dan gerakannya sebagai gerakan Islam, sementara kelompok mainstream Muslim tidak berani menyuarakan kelompok mayoritas. Kini, sudah saatnya mayoritas Muslim bicara dalam upaya menciptakan stabilitas dunia dan umat manusia. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah minoritas Islam moderat lebih menekankan Islam dalam konteks salam, yang lebih bersifat substansial dan universal. Sementara itu, kelompok minoritas Islam radikal lebih menekankan Islam dalam konteks istislam yang menuntut adanya intensitas dan semangat akseleratif dalam mewujudkan nilai-nilai dasar Islam. Kelompok mayoritas Islam lebih menekankan Islam konteks Islam yang menekankan aspek kemanusiaan manusia.

Minggu, 13 Mei 2012

filsafat ekonomi islam

Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI Dari fondasi ini muncul 10 prinsip derivatif sebagai pilar ekonomi Islam Pembahasan komperhensif mengenai prinsip-prinsip ini selanjutnya akan dijelaskan secara lebih detail di bawah ini: 1. Tauhid Tauhid merupakan fondasi utama seluruh ajaran Islam. Dengan demikian Tauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas umat Islam, baik di bidang ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam. (39 : 38 ). Hakikat tauhid juga dapat berarti penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah. Sehingga semua aktifitas yang dilakukan adalah dalam kerangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah. Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan, “ it was al- tauhid as the first principle of the economic order that created the first “ welfare state” and Islam that institutionalized that first socialist and did more for social justice as well as for the rehabilitation from them to be described in terms of the ideals of contemporary western societies”. {Tauhid sebagai prinsip pertama tata ekonomi yang menciptakan “negara sejahtera” pertama, dan Islamlah yang melembagakan sosialis pertama dan melakukan lebih banyak keadilan sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi (martabat) manusia. Pengertian (konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalam masyarakat Barat masa kini}. Landasan filosofis inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme dan sosialisme, karena keduanya didasarkan pada filsafat sekularisme dan materialisme. Dalam konteks ekonomi, tauhid berimplikasi adanya kemestian setiap kegiatan ekonomi untuk bertolak dan bersumber dari ajaran Allah, dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan Allah dan akhirnya ditujukan untuk ketaqwaan kepada Allah. Konsep tauhid yang menjadi dasar filosofis ini, mengajarkan dua ajaran utama dalam ekonomi. Pertama, Semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Manusia hanya sebagai pemegang amanah (trustee) untuk mengelola sumberdaya itu dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan manusia secara adil. Dalam mengelola sumberdaya itu manusia harus mengikuti aturan Allah dalam bentuk syariah. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syariah dalam berbagai urusan, maka ikutilah syariah itu. Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tak mengetahui” (QS:1Al-Jatsiyah Salah satu contoh praktik ekonomi saat ini yang bertentangan dengan Tauhid adalah bunga. Bunga (interest) yang memastikan usaha harus berhasil (untung) bertentangan dengan tauhid. Firman Allah, “Seseorang tidak bisa memastikan berapa keuntungannya besok”,(Ar-Rum: 41). Padahal setiap usaha mengandung tiga kemungkinan, yaitu untung, impas atau rugi. Lebih dari itu, tingkat keuntungan itupun bisa berbeda-beda, bisa besar, sedang atau kecil. Jadi, konsep bunga benar-benar tidak sesuai dengan syariah, karena bertentangan dengan prinsip tauhid. Kedua, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam perspektif teologi Islam, semua sumber daya yang ada, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung ( tak terbatas ) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “ Dan jika kamu menghitung – hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bisa menghitungnya”. ( QS. 14: 34 ) Berbeda dengan pandangan di atas, para ahli ekonomi konvensional selalu mengemukakan jargon bahwa sumber daya alam terbatas ( limited ). Karena itu menurut ekonomi Islam, krisis ekonomi yang dialami suatu negara, bukan karena terbatasnya sumber daya alam, melainkan karena tidak meratanya distribusi (maldistribution), sehingga terwujud ketidakadilan sumber daya ( ekonomi ). Selanjutnya konsep tauhid ini mengajarkan bahwa segala sesuatu bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, termasuk dalam menggunakan sarana dan sumber daya harus disesuaikan dengan syariat Allah. Aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, ekspor – impor idealnya harus bertitik tolak dari tauhid (keilahian) dan berjalan dalam koridor syariah yang bertujuan untuk menciptakan falah dan ridha Allah. Seorang muslim yang bekerja dalam bidang produksi misalnya, maka itu tidak lain diniatkan untuk memenuhi perintah Allah. “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan”. (QS. Al-Mulk: 15). Demikian pula ketika berdagang, bekerja di pabrik atau perusahaan. Semuanya dalam bingkai ibadah kepada Allah. Makin tekun seseorang bekerja, makin tinggi nilai ibadah dan takwanya kepada Allah. Demikian gambaran seorang muslim yang menganggap bahwa pekerjaannya itu adalah ibadah kepada Allah. Aspek tauhid dalam produksi akan tercermin dari output yang dihasilkan. Seseorang yang berproduksi dengan nama Allah, maka barang yang diproduksi akan terjaga kebaikan dan kehalalannya. Sehingga mereka tidak akan memproduksi barang-barang yang membawa mudharat seperti rokok, miras apalagi narkoba serta barang-barang haram lainnya. Termasuk juga dalam proses produksi barang-barang halal. Tidak hanya dalam aspek produksi, aspek tauhid pun idealnya dimiliki seorang muslim yang hendak membeli, menjual, dan meminjam. Ia selalu tunduk pada aturan-aturan syariah. Ia tidak membeli atau menjual produk dan jasa-jasa haram, memakan uang haram (riba), memonopoli milik rakyat, korupsi, ataupun melakukan suap menyuap. Ketika seorang muslim memiliki harta dan ingin menginvestasikannya agar produktif, ia tidak akan menginvestasikannya secara ribawi di lembaga-lembaga finansial yang berbasis bunga. Ia juga tidak akan menggunakannya untuk bisnis spekulasi di pasar modal atau pasar uang (money changer dan bank devisa). Seorang muslim akan menginvestasikannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti skim mudhabarah, musyarakah, dan bentuk investasi syariah lainnya. Prinsip konsumsi yang sesuai syariah salah satunya adalah tidak berlebih-lebihan, menjauhi israf (mubazzir). Perilaku tersebut dilarang dalam agama Islam. (QS.17:36) Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan ( QS.17:27 ) dan serakah adalah perilaku binatang. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya haruslah dilakukan secara efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Seorang muslim sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akan memanfaatkannya sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapat harta diwajibkan untuk mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepada masyarakat sesuai dengan aturan syariah. Masyarakat berhak untuk menerima distribusi itu. Kekayaan moral (akhlak) ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi sebagaimana yang digambarkan di atas tidak muncul dalam sistem ekonomi kapitalis yang berdasarkan mekanisme pasar. Karena menurut faham ini, ekonomi merupakan ranah yang bebas dari nilai-nilai, termasuk moral dan agama. Prinsip Tauhid sebagaimana dijelaskan pada bagian ini memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip-prnsip ekonomi Islam yang lain, seperti keadilan, persamaan, distribusi dan hak milik sebagaimana dijelaskan pada bagian selanjutnya.