Rabu, 16 Mei 2012

Paradigma Remaja dalam konteks pembangunan

sering kali kita mendengar mengapa pemikiran kita orng indonesia_red selalu tertinggal dalam artian dengan segala kapasitas yang ada kaya SDA yang melimpah akan tetapi semua itu dinikmati orang lain . 

kita mencoba melihat dakesalahan yang ada. apa penyebab dari semua itu .. ?? apakah karena besarnya ? atau sistemnya? semua mengandung kemungkinan, mungkin  karena besarnya dan kuasnya sehingga lebih mudah mengatur yang sifatnya kecil, tapi itu belum cukup dan bukan solusi. 
sebagai paradigma orang kita lebih suka menyantai dari pada  bekerja  keras. boleh dibilang bekerja keras akan menyia-nyiakan wakbtu. lebih menikmati apa adanya "betawakal kelewat batas"   kata seorang kyai L.C muda . Begitu juga perbedaan mindset pemikiran orang kampung dengan orang kota, santri, mahasiswa. Paradigma seorang santri bisa dikatan akan sukses jika menjadi seorang KYAI. Mahasiswa akan sukses jika menjadi seorang PNS. Pelajar SMA akan sukses jika menjadi seorang karyawan dengan gaji tertinggi.
Paradigma seperti inilah yang seharusnya diluruskan. Bekerja keras untuk masa depan menanamkan nilai kesuksesan bersama. Menguatkan asas TAUHID sebagai tempat kembali.
lingkungan adalah sebagai pengaruh yang sangat kuat tentunya diawali dari lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan.
keluaraga sebagai tempat tumpuan kasih sayang, cinta, dan juga nasehat. disinilah peran keluarga yang dikepalai seorang ayah sebagai manager rumah tangga harus mampu mengoptimalkan dan mempunya visi dan misi keluarga. mau dibawa kemana keluaga ini? pertanyaan pertama yang harus dijawab oleh seorang ayah. 
Sekolah sebagai tempat menimba ilmu dan berkreasi,dari sinilah berbagai pengetahuan akan didapat. Kepala sekolah, materi, adalah hal yang pertama yang mempengaruhi pemikiran seorang murid. kewajiban seorang ayah memilih, menelaah sekolah-sekolah yang ada unruk anaknya. Tentunya melihat tabiat seorang anak. atau watak yang wajib cocok dengan keadaan sekolah tersebut.
 

Senin, 14 Mei 2012

Sejarah Mazhab Qadariah

Mereka adalah golongan yang menyatakan perbuatan itu daripada hamba bukannya daripada Allah. Fahaman ini muncul apabila mereka menyeleweng hadis Nabi Muhammad yang berpesan supaya jangan terlalu banyak membicarakan mengenai qada’ dan qadar sehingga dipengaruhi oleh syaitan. Apa yang dipesan oleh Nabi Muhammad itu benar. Selepas Nabi Muhammad meninggal dunia, sebahagian kecil umat Islam membincangkan perkara itu lalu mereka dipengaruhi oleh anasir-anasir bukan Islam. Faktor lain yang mempengaruhi pemikiran umat Islam adalah hasil percampuran umat Islam dengan umat lain dan galakan menterjemahkan buku-buku asing tanpa batasan. Menurut para sarjana sejarah Islam, antara orang pertama yang menimbulkan fahaman Qadariah adalah: Ma’abad al- Juhani Al-Zahabi menyebut di dalam bukunya Mizan al-Iktidal, pada peringkat awal, Ma’abad adalah sarjana tabiin yang dipercayai. Namun, dia membawa ajaran yang terpesong kerana menjadi orang yang pertama menyeleweng mengenai qadar. Ghilan al-Dimasyqi Dia mengikut fahaman ini dan meneruskan penyebarannya selepas Ma’abad iaitu pada zaman Umar bin Abdul Aziz. Mendengar fahaman Ghilan, kalifah Umar memanggilnya supaya berdebat dengan Imam al-Auza’ i. Akhirnya dia menyerah kalah dan berkata kepada khalifah, “Wahai Amirul Mukminin, saya datang dalam keadaan sesat lalu kamu menunjukkan kepada saya jalan yang benar. Saya datang dalam keadaan jahil lalu kamu mengajar saya, demi Allah saya tidak mahu bercakap lagi perkara itu.” Namun, selepas khalifah Umar meninggal dunia, dia kembali semula menyebarkan ajarannya. Khalifah Hisyam bin Abdul Malik memanggilnya supaya berdebat dengan Imam al-Auza’i. Kali yang kedua dia menyerah kalah. Walau bagaimanapun, dia berdegil menyebarkan ajarannya. Dengan berani dia berkata, “Qadar baik dan jahat itu daripada hamba.” Akhirnya, khalifah Hisyam memerintah supaya dia ditangkap dan dijatuhkan hukuman bunuh. Fahaman ini tidak mati dengan matinya Ghilan. Ia masih terus disebarkan di tengah-tengah masyarakat Islam dan berkembang bebas. Ibnu Nabatat menyebut dalam bukunya Syarah al-Ubun, “Orang yang pertama bercakap dengan fahaman Qadariah adalah orang Nasrani yang memeluk agama Islam dari negeri Iraq. Kemudian dia murtad (keluar Islam) dan kembali pada agama Nasrani.

mengapa tuhan menamai agama

Mengapa Tuhan menamai agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW dengan agama Islam? Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari akar kata salima yang berarti selamat, damai, dan bebas. Akar kata yang sama melahirkan beberapa kata yang amat penting dalam Islam, seperti salam (damai), Islam (kedamaian), istislam (pembawa kedamaian), dan taslim (ketundukan, kepasrahan, dan ketenangan). Allah SWT memberi nama agama yang dibawa oleh Nabi SAW itu dengan agama Islam. Bukan agama salam (kepasrahan tanpa konsep) atau agama istislam (yang lebih mengutamakan kecepatan dan ketegasan dalam memperjuangkan kedamaian dan kepasrahan). Kata Islam itu sendiri mengisyaratkan jalan tengah atau moderat. Dari segi bahasa saja, Islam sudah mengisyaratkan jalan tengah, moderat, dan tentu menolak kekerasan. Seorang Muslim sejatinya mengedepankan kedamaian, ketundukan, kepasrahan, dan pada akhirnya mengejawantahkan ketenangan lahir batin. Agaknya kurang pas jika panji-panji Islam dibawa-bawa untuk sesuatu yang menyebabkan lahirnya kekacauan dan ketidaknyamanan. Apalagi jika nama Islam digunakan untuk melayangkan nyawa-nyawa orang yang tak berdosa. Sesuai dengan namanya, Islam adalah agama kedamaian dan agama kemanusiaan. Penggunaan kata Islam dalam Alquran dan hadis sesungguhnya lebih dominan sebagai feminine word ketimbang masculine word. Alquran sendiri lebih menonjol sebagai the feminine book ketimbang the masculine book. Bahkan, Alquran melukiskan Allah lebih menonjol sebagai The Mother God ketimbang sebagai The Father God. Perhatikan, Alquran selalu mengawali surah dengan kalimat Bismillah al-Rahman al-Rahim yang berarti Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini menggambarkan bahwa Allah lebih menonjolkan Dirinya sebagai Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Kini, yang menjadi masalah, mengapa kelompok minoritas Muslim begitu leluasa mengklaim diri dan gerakannya sebagai gerakan Islam, sementara kelompok mainstream Muslim tidak berani menyuarakan kelompok mayoritas. Kini, sudah saatnya mayoritas Muslim bicara dalam upaya menciptakan stabilitas dunia dan umat manusia. Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah minoritas Islam moderat lebih menekankan Islam dalam konteks salam, yang lebih bersifat substansial dan universal. Sementara itu, kelompok minoritas Islam radikal lebih menekankan Islam dalam konteks istislam yang menuntut adanya intensitas dan semangat akseleratif dalam mewujudkan nilai-nilai dasar Islam. Kelompok mayoritas Islam lebih menekankan Islam konteks Islam yang menekankan aspek kemanusiaan manusia.

Minggu, 13 Mei 2012

filsafat ekonomi islam

Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI Dari fondasi ini muncul 10 prinsip derivatif sebagai pilar ekonomi Islam Pembahasan komperhensif mengenai prinsip-prinsip ini selanjutnya akan dijelaskan secara lebih detail di bawah ini: 1. Tauhid Tauhid merupakan fondasi utama seluruh ajaran Islam. Dengan demikian Tauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas umat Islam, baik di bidang ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam. (39 : 38 ). Hakikat tauhid juga dapat berarti penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah. Sehingga semua aktifitas yang dilakukan adalah dalam kerangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah. Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan, “ it was al- tauhid as the first principle of the economic order that created the first “ welfare state” and Islam that institutionalized that first socialist and did more for social justice as well as for the rehabilitation from them to be described in terms of the ideals of contemporary western societies”. {Tauhid sebagai prinsip pertama tata ekonomi yang menciptakan “negara sejahtera” pertama, dan Islamlah yang melembagakan sosialis pertama dan melakukan lebih banyak keadilan sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi (martabat) manusia. Pengertian (konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalam masyarakat Barat masa kini}. Landasan filosofis inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme dan sosialisme, karena keduanya didasarkan pada filsafat sekularisme dan materialisme. Dalam konteks ekonomi, tauhid berimplikasi adanya kemestian setiap kegiatan ekonomi untuk bertolak dan bersumber dari ajaran Allah, dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan Allah dan akhirnya ditujukan untuk ketaqwaan kepada Allah. Konsep tauhid yang menjadi dasar filosofis ini, mengajarkan dua ajaran utama dalam ekonomi. Pertama, Semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Manusia hanya sebagai pemegang amanah (trustee) untuk mengelola sumberdaya itu dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan manusia secara adil. Dalam mengelola sumberdaya itu manusia harus mengikuti aturan Allah dalam bentuk syariah. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syariah dalam berbagai urusan, maka ikutilah syariah itu. Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tak mengetahui” (QS:1Al-Jatsiyah Salah satu contoh praktik ekonomi saat ini yang bertentangan dengan Tauhid adalah bunga. Bunga (interest) yang memastikan usaha harus berhasil (untung) bertentangan dengan tauhid. Firman Allah, “Seseorang tidak bisa memastikan berapa keuntungannya besok”,(Ar-Rum: 41). Padahal setiap usaha mengandung tiga kemungkinan, yaitu untung, impas atau rugi. Lebih dari itu, tingkat keuntungan itupun bisa berbeda-beda, bisa besar, sedang atau kecil. Jadi, konsep bunga benar-benar tidak sesuai dengan syariah, karena bertentangan dengan prinsip tauhid. Kedua, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapat memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam perspektif teologi Islam, semua sumber daya yang ada, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung ( tak terbatas ) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “ Dan jika kamu menghitung – hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bisa menghitungnya”. ( QS. 14: 34 ) Berbeda dengan pandangan di atas, para ahli ekonomi konvensional selalu mengemukakan jargon bahwa sumber daya alam terbatas ( limited ). Karena itu menurut ekonomi Islam, krisis ekonomi yang dialami suatu negara, bukan karena terbatasnya sumber daya alam, melainkan karena tidak meratanya distribusi (maldistribution), sehingga terwujud ketidakadilan sumber daya ( ekonomi ). Selanjutnya konsep tauhid ini mengajarkan bahwa segala sesuatu bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, termasuk dalam menggunakan sarana dan sumber daya harus disesuaikan dengan syariat Allah. Aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, ekspor – impor idealnya harus bertitik tolak dari tauhid (keilahian) dan berjalan dalam koridor syariah yang bertujuan untuk menciptakan falah dan ridha Allah. Seorang muslim yang bekerja dalam bidang produksi misalnya, maka itu tidak lain diniatkan untuk memenuhi perintah Allah. “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan”. (QS. Al-Mulk: 15). Demikian pula ketika berdagang, bekerja di pabrik atau perusahaan. Semuanya dalam bingkai ibadah kepada Allah. Makin tekun seseorang bekerja, makin tinggi nilai ibadah dan takwanya kepada Allah. Demikian gambaran seorang muslim yang menganggap bahwa pekerjaannya itu adalah ibadah kepada Allah. Aspek tauhid dalam produksi akan tercermin dari output yang dihasilkan. Seseorang yang berproduksi dengan nama Allah, maka barang yang diproduksi akan terjaga kebaikan dan kehalalannya. Sehingga mereka tidak akan memproduksi barang-barang yang membawa mudharat seperti rokok, miras apalagi narkoba serta barang-barang haram lainnya. Termasuk juga dalam proses produksi barang-barang halal. Tidak hanya dalam aspek produksi, aspek tauhid pun idealnya dimiliki seorang muslim yang hendak membeli, menjual, dan meminjam. Ia selalu tunduk pada aturan-aturan syariah. Ia tidak membeli atau menjual produk dan jasa-jasa haram, memakan uang haram (riba), memonopoli milik rakyat, korupsi, ataupun melakukan suap menyuap. Ketika seorang muslim memiliki harta dan ingin menginvestasikannya agar produktif, ia tidak akan menginvestasikannya secara ribawi di lembaga-lembaga finansial yang berbasis bunga. Ia juga tidak akan menggunakannya untuk bisnis spekulasi di pasar modal atau pasar uang (money changer dan bank devisa). Seorang muslim akan menginvestasikannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti skim mudhabarah, musyarakah, dan bentuk investasi syariah lainnya. Prinsip konsumsi yang sesuai syariah salah satunya adalah tidak berlebih-lebihan, menjauhi israf (mubazzir). Perilaku tersebut dilarang dalam agama Islam. (QS.17:36) Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusia sebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya. Boros adalah perbuatan setan ( QS.17:27 ) dan serakah adalah perilaku binatang. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya haruslah dilakukan secara efisien dan memikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan. Seorang muslim sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akan memanfaatkannya sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapat harta diwajibkan untuk mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepada masyarakat sesuai dengan aturan syariah. Masyarakat berhak untuk menerima distribusi itu. Kekayaan moral (akhlak) ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi sebagaimana yang digambarkan di atas tidak muncul dalam sistem ekonomi kapitalis yang berdasarkan mekanisme pasar. Karena menurut faham ini, ekonomi merupakan ranah yang bebas dari nilai-nilai, termasuk moral dan agama. Prinsip Tauhid sebagaimana dijelaskan pada bagian ini memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip-prnsip ekonomi Islam yang lain, seperti keadilan, persamaan, distribusi dan hak milik sebagaimana dijelaskan pada bagian selanjutnya.

Telaah Kritis Metode Historis Solusi Umat

Krisis pemikiran umat

Islam kita ketahui saat ini bahwa umat Islam lemah dari segala bidang. Berbagai metode telah diterapkan untuk mencari jalan keluarnya akan tetapi belum manemui titik baru. Semua masih berkutat pada masalah historis atau tidak lain memandang bahwa metode historik adalah metode yang masih relevan  untuk digunakan pada saat ini.jika kita teliti lebih jauh lagi maka dapat kita temukan kelemahanan ketidak sesuain metode historis  dalam menyelesaikan problem umat sekarang ini. Sebelum membuat kerangka solusi yang efektif  yang  pertama harus melihat apa yang dibutuhkan umat sekarang ini.

Metode historis hanya berkutat pembahasan yang hanya sampai pada bidang wacana. Belum menyentuh pada aspek realistis problematika umat saat ini. Bisa kita ketahui dimana ada pemisahan gerak antara syariah (ulama) dan politik (intelek tual). Dimana keduanya mem punyai batas-batas untuk mengexplor pada  umat sehingga menyebabkan ketidak efektifan didalam upaya mencari solusi memecahkan problem umat saat ini.

Usul fiqh: sebagi produk syariah adalah suatu mnetode dalam rangka memecahkan problematika umat. Dalam kenyataanya metode ini menngalami perubahan dari masa ke masa. Karena tidak lain adalah untuk menyelerasikan keadaan masa itu. Produk ini dalah hasil ijtihad para ulama yang berpegah teguh atau atas dasar qur’an dan hadist, ijma’ ulama, qiyas. Tapi pada dasarnya metode ini dikembangkan oleh ulama pada masanya dan tentu cocok dengan  masanya. Yang menjadi perbedaan adalah masa dimana problematika umat dari masa kemasa mempunyai perubahan karena berbedanya waktu dan peradaban. Tujuan metode ini adalah untuk memecahkan problematika umat. Dalam hal ini maka usul fiqh sebagai produk  syariah harus mampu menyelaraskan realitas kondisi saat ini dan usul fiqh hanya sebagi sumber rujukan yang mendasar bukan sebagai solusi.
Sebagaiman kita lihat bahwa metode historis memisahkan antara kepentingan politik (intelektual) dan syariah (ulama) dalam rangka memperbaiki umat. Akan tetapi ini justru membuat gerak umat semakin terbatas dan kebuntuan untuk mengexpresikan gagasan-gagasan atau ide-ide yang ada. Hal ini men gakibagkan ketidak adilan atau diskriminasi yang berdampak pada terbatasnya ide yang berakibat kemunduran ide dan tidak tercapainya solusi dalam kerangka yang efektif.
Politik dan syariah harus berjalan seiring yang mempunyai gerak konsentrasi tersendiri dalam artian tidak harus mengucilkan belah pihak. Dalam realitasnya memang ada ketidaksinambungan karena sifatnya. Akan tetapi melihat dari tujuanya keduanya mempunyai makna yang sama untuk kemaslahatan umat. Persamaan disini adalah sifat keterbukaannya dalam mengexplore dan mengaplikasikan kepada masyarakat umum.

Kebuntuan gagasan.
Semua manusia mempunyai akal sebagia tempat berfikir. Ketajaman akal manusia adalah   termasuk mukjizat dari Tuhan pencipta alam semesta. Ibarat sebuah pisau meskipun mempunyai sifat asal tajam, jika tidak pernah dirawat atau diasah maka sifat tajam tersebut akan hilang. Solusi sifatnya adalah obyektif selalu melihat kondisi dan kecocokan kemungkinan-kemungkinan yang ada. Dampak negatif lahir dari solusi yang mana harus mampu mengurangi sekecil apapun. Dikatakan bahwa solusi yang efektif adalah yang mampu menstabilkan kemungkinan-kemungkinan yang negative.

Disinilah peran akal harus mampu melihat kedepan dengan sifat obyektif. Berfikir jauh kedepan dengan melihat kebelakang sebagai asas. Problematiaka umat dari masa ke masa mempunyai ketidaksamaan dan itu tidak pernah bisa terselesaikan dengan menjadiakan metode historis sebagai satu-satunya solusi. Karena akan membuat kebuntuan idea tau gagasan. Metode historis menjadikan tempat solusi dengan dalih bahwa teks yang ada itu sudah mampu menjawab persoalan yang ada. Akan tetapi permasalahanya adalah akal hanya terus berfikir kebelakang dan tidak akan melihat kedepan dan menjadikan umat ini kemunduran dari masa ke masa dan kehancuran umat itu disebabkan oleh dari diri sendiri.
Sebuah metode yang baik akan berdampak sifat positif. Kerangka harus dibuat efektif dengan mempertimbangakan dari segla aspek. Metode historik sebagai asas bukan solusi dengan sifat demokratis dan mampu mengexpresiakan gagasan-gagasan problematika umat. Berfikir jauh kedepan dengan pertimbangan-pertimbangan dampak negative dan positifnya. Kerangka jangka pendek dan jangka panjang mampu menstabilkan kondisi umat tidak mendiskriminasikan belah pihak dengan jalan musyawarah keterbukaan. Dengan didorong kesadaran setiap individu maka kemaslahatan dan kemajuan umat Islam akan terealisasikan.

Sabtu, 12 Mei 2012

tasawuf


Rasulullah SAW pernah memberikan tiga buah nasehat kepada kedua sehabatnya Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdurrahman bin Jabal:

“Bertakwalah kamu kepada Allah dimanapun kamu berada, dan ikutilah kesalahanmu dengan kebaikan niscaya ia dapat menghapuskannya. Dan pergaulilah manusia dengan akhlak terpuji.” (HR. Tirmidzi)

Tiga pesan Rasulullah SAW tersebut layak untuk kita perhatikan karena sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita sehari-hari.

1- BERTAQWA DIMANA SAJA

Definisi dari kata taqwa dapat dilihat dari percakapan antara sahabat Umar dan Ubay bin Ka’ab RA. Suatu ketika sahabat Umar RA bertanya kepada Ubay bin Ka’ab apakah taqwa itu? Dia menjawab; “Pernahkah kamu melalui jalan berduri?” Umar menjawab; “Pernah!” Ubay menyambung, “Lalu apa yang kamu lakukan?” Umar menjawab; “Aku berhati-hati, waspada dan penuh keseriusan.” Maka Ubay berkata; “Maka demikian pulalah taqwa!”

Sedang menurut Sayyid Qutub dalam tafsirnya—Fi Zhilal al-Qur`an—taqwa adalah kepekaan hati, kehalusan perasaan, rasa khawatir yang terus menerus dan hati-hati terhadap semua duri atau halangan dalam kehidupan.

Kalau ada suatu iklan minuman ringan: “Dimana saja dan kapan saja …”, maka nasehat Nabi SAW ini menunjukkan bahwa kita harus bertaqwa dimana saja. Sedang perintah taqwa kapan saja terdapat dalam Al-Qur'an surat Ali ‘Imran [3]: 102:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”

Jadi dimanapun dan kapanpun kita harus menjaga ketaqwaan kita. Taqwa dimana saja memang sulit untuk dilakukan dan harus usaha yang dilakukan harus ekstra keras. Akan sangat mudah ketaqwaan itu diraih ketika kita bersama orang lain, tetapi bila tidak ada orang lain maka maksiyat dapat dilaksanakan. Sebagai contoh, ketika kita berkumpul di dalam suatu pengajian atau majelis zikir, pikiran dan pandangan kita akan terjaga dengan baik. Tetapi ketika kita berjalan sendirian di suatu tempat perbelanjaan, maka pikiran dan pandangan kita bisa tidak terjaga. Untuk menjaga ketaqwaan kita dimanapun saja, maka perlunya kita menyadari akan pengawasan Allah SWT baik secara langsung maupun melalui malaikat-Nya.

2 KEBAIKAN YANG MENGHAPUSKAN KESALAHAN

Setiap orang selalu melakukan kesalahan. Hari ini mungkin kita sudah melakukan kesalahan baik yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari. Oleh sebab itu, segera setelah kita berbuat kesalahan, lakukan kebaikan. Kebaikan tersebut dapat menghapuskan kesalahan yang telah dilakukan.

Untuk dosa yang merugikan diri sendiri, maka salah satu cara untuk menghapusnya adalah dengan bersedekah. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api”. Maka ada orang yang ketika dia sakit maka dia memberikan sedekah agar penyakitnya segera sembuh. Hal ini dikarenakan segala penyakit yang kita miliki itu adalah karena kesalahan yang kita pernah lakukan.

Sedang dosa yang dilakukan terhadap orang lain, maka yang perlu dilakukan adalah memohon maaf, yang bagi beberapa orang, sangat sulit untuk dilakukan. Padahal Rasulullah SAW selalu minta maaf ketika bersalah bahkan terhadap Ibnu Ummi Maktum beliau memeluknya dengan hangat seraya berkata: “Inilah orangnya, yang membuat aku ditegur oleh Allah… (QS. ‘Abasa)”. Setelah minta maaf kemudian sebaiknya bawalah sesuatu hadiah atau makanan kepada orang tersebut agar dia senang, maka kesalahan tersebut Insya Allah akan lebih cepat dihapuskan.

3- AKHLAQ YANG TERPUJI

Akhlaq terpuji adalah keharusan dari setiap muslim. Tidak memiliki akhlaq tersebut akan dapat mendekatkan seseorang dalam siksaan api neraka. Dari beberapa jenis akhlaq kita terhadap orang lain, yang perlu diperhatikan adalah akhlaq terhadap tetangga.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Syuraih RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Demi Allah seseorang tidak beriman, Demi Allah seseorang tidak beriman, Demi Allah seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya: “Siapa itu Ya Rasulullah?” Jawab Nabi: “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari)

Dari hadits tersebut, peringatan Rasul sangat keras sampai diulangi tiga kali yaitu tidak termasuk golongan orang beriman bagi tetangganya yang tidak aman dari gangguannya. Maka terkadang kita perlu instropeksi dengan menanyakan kepada tetangga apakah kita mengganggu mereka.

demokrasi



The Polarisasi syariah Hukum
Sudah menjelaskan bahwa ada banyak fragmentasi dalam kelompok-kelompok yang ingin menerapkan hukum syari'at. Para peneliti di bidang ini telah dibagi kelompok-kelompok ini menjadi empat kategori dalam hal strategi mereka untuk memformalkan syari'at. Kelompok pertama percaya bahwa formalisasi syari'at harus didirikan di negara tanpa dikaitkan dengan masalah Islam yang universal. Ideologi mereka bersifat lokal dan kontekstual, dibatasi oleh wilayah suatu negara bangsa dan tidak memiliki hubungan dengan konsep daulah (kekuasaan politik), karena memiliki karakteristik global. Dalam konteks Indonesia, terlepas dari faktor lain, model ini telah terjadi dalam bentuk gerakan (Darul Islam) DI Aceh, Jawa Barat, dan Makassar. Kelompok kedua memiliki cita-cita untuk mendirikan hukum syari'ah dalam konteks global atau dengan kata lain sebagai Islam universal. Kelompok ini pada dasarnya berjuang untuk hukum syariat sebagai sistem hukum global mengabaikan batas-batas teritorial negara negara. Kelompok ini dapat dilihat dari fenomena Hizbut Tahrir Indonesia. Kelompok ketiga yakin bahwa pembentukan syari'ah harus dilakukan dimanapun dan kapanpun, terlepas dari bentuk negara. Contoh dari kelompok di atas adalah Majlis Mujahidin Indonesia. Kelompok keempat percaya bahwa Islam tidak harus diwujudkan dalam bentuk negara bangsa, melainkan dalam bentuk nilai-nilai universal diakui. Adalah untuk alasan ini bahwa kelompok ini umumnya tidak tergoda untuk menerapkan Islam sebagai hukum formal, walaupun upaya telah dilakukan melalui Piagam Jakarta. Mengenai Republik Indonesia, pandangan ini sering dikaitkan dengan kelompok-kelompok seperti Muhammadiyah dan NU.